Lorem Ipsum Dolor Sit Amet Consectetur Adipisicing Elit Sed Eiusmod 1

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua t esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proid t esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat ate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mol ate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mol derit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Badan Kepegawaian daerah (BKD) membuka pelatihan dan pendidikan prajabatan golongan III dan II dilingkungan pemkab Rohil, senin (5/9) digedung Serbaguna, Bagansiapiapi. Pelatihan dan pendidikan itu diikuti sebanyak 71 Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Rohil, Drs H Surya Arfan Msi dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan Diklat ini merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh CPNS untuk meningkatkan statusnya menjadi PNS seratus persen. Hal ini bertujuan agar nantinya dalam menjalankan tugasnya mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Pelatihan itu diikuti sebanyak 71 CPNS dengan rincian 32 CPNS dari golongan II dan 39 CPNS dari golongan III. Untuk CPNS golongan III selama 35 hari dan golongan II selama 9 sembilan hari. Adapun materi yang diberikan oleh Balai Diklat Propinsi riau tentang disiplin dan tugas CPNS sesuai dengan profesi para peserta masing masing, "Terang Surya Arfan.

Ia juga mengharapkan setelah selesai Pelatihan dan pendidikan ini nantinya mampu meningkatkan kinerja di satuan kerja perangkat kerja (SKPD)nya masing-masing terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, "harap kepala BKP Rohil itu.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohil, Roy Azlan AP Msi mengatakan, Diklat ini wajib diikuti oleh peserta agar bisa menjadi PNS seratus persen. Jika CPNS itu melanggar aturan disiplin kerja atau tidak lulus Diklat ini, maka secara otomatis tidak bisa diangkat menjadi PNS dengan penuh," Ujarnya singkat. (zal)

Komentar

Tinggalkan Komentar